AFP M Nazaruddin digiring polisi Kolombia BOGOTA, KOMPAS.com - Kolombia, Selasa (9/8/2011), mengatakan, pihaknya menunggu permintaan Indonesia untuk mengekstradisi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang tertangkap di negara itu Sabtu malam lalu.
Nazaruddin ditangkap di bandara Cartagena, sekitar 900 kilometer di utara dari Bogota, ibukota Kolombia, saat ia bersiap untuk menuju ke suatu tempat di kota itu.Nazaruddin sejak Mei telah menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan, dengan nilai kontrak Rp 195 miliar.
"Setelah tiga bulan pencarian di Asia Tenggara, Oseania dan Amerika Serikat, Polisi Nasional Kolombia menemukan atas nama Interpol salah satu penjahat yang paling dicari oleh Republik Indonesia, Muhammad Nazaruddin," kata polisi Kolombia dalam satu pernyataan. Pernyataan itu menambahkan, "polisi kelelahan melakukan protokol identifikasi berdasarkan red notice Interpol, sidik jari dan foto-foto Nazaruddin, yang saat ini sedang menunggu permintaan ekstradisi yang diterbitkan pemerintah (Indonesia) di Jakarta." Kepala Polisi Yudisial Kolombia Kolombia, Jenderal Carlos Mena, dalam sebuah konferensi pers mengatakan, buron berumur 32 tahun itu datang ke Kolombia dengan pesawat carteran dari Washington, AS. Namun tidak dijelaskan tanggal kedatangannya. Menurut Mena, Nazaruddin bisa saja dideportasi, yang bisa terjadi dalam waktu sehari atau lebih, atau ekstradisi, yang bisa memakan waktu enam bulan. Dalam konferensi pers yang terjadi pada Selasa itu, Nazaruddin dihadirkan. Kantor berita AP melaporkan, buron itu menundukkan kepala dan membisu selama konfersi pers. Tangannya diborgol. Ia mengenakan celana jins, kaus biru, dan jaket biru tua.
Nazaruddin ditangkap di bandara Cartagena, sekitar 900 kilometer di utara dari Bogota, ibukota Kolombia, saat ia bersiap untuk menuju ke suatu tempat di kota itu.Nazaruddin sejak Mei telah menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan, dengan nilai kontrak Rp 195 miliar.
"Setelah tiga bulan pencarian di Asia Tenggara, Oseania dan Amerika Serikat, Polisi Nasional Kolombia menemukan atas nama Interpol salah satu penjahat yang paling dicari oleh Republik Indonesia, Muhammad Nazaruddin," kata polisi Kolombia dalam satu pernyataan. Pernyataan itu menambahkan, "polisi kelelahan melakukan protokol identifikasi berdasarkan red notice Interpol, sidik jari dan foto-foto Nazaruddin, yang saat ini sedang menunggu permintaan ekstradisi yang diterbitkan pemerintah (Indonesia) di Jakarta." Kepala Polisi Yudisial Kolombia Kolombia, Jenderal Carlos Mena, dalam sebuah konferensi pers mengatakan, buron berumur 32 tahun itu datang ke Kolombia dengan pesawat carteran dari Washington, AS. Namun tidak dijelaskan tanggal kedatangannya. Menurut Mena, Nazaruddin bisa saja dideportasi, yang bisa terjadi dalam waktu sehari atau lebih, atau ekstradisi, yang bisa memakan waktu enam bulan. Dalam konferensi pers yang terjadi pada Selasa itu, Nazaruddin dihadirkan. Kantor berita AP melaporkan, buron itu menundukkan kepala dan membisu selama konfersi pers. Tangannya diborgol. Ia mengenakan celana jins, kaus biru, dan jaket biru tua.
0 comments:
Post a Comment